Oleh : R. Fikri Abdillah*
Kamis
(12/7) ribuan
buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
melakukan sweeping dari Bundaran Indonesia di jalan MH Thamrin, lalu
dilanjutkan menuju Istana Merdeka dan Kementrian Koordinator Perekonomian di
kawasan Monumen Nasional dan Lapangan Banteng.
Mereka menyuarakan tiga tuntutan
utama, yaitu pertama, pelarangan tenaga alih daya (outsourcing).
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yaitu outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan
sourcing. Sourcing berarti mengalihkan pekerjaan, tanggung jawab dan keputusan kepada
orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia bermakna alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya bisa diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang
sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Kegiatan ini menjadi perhatian para
buruh karena dinilai merugikan. Betapa tidak, ketika dalam suatu pekerjaan,
buruh yang mengeluarkan keringat dengan derasnya harus menerima upah yang
kurang pantas diterima. Bahkan di sebuah perusahaan, besaran gaji yang mereka
dapatkan lebih kecil dari perusahaan yang menyediakan jasa para pekerja atau
buruh tersebut. Ini berakibat pada penurunan tingkat keseriusan dalam bekerja,
sehingga para buruh menjadi malas dalam melakukan suatu pekerjaan.
Seperti yang tertuang dalam UU
ketenagakerjaan No.13 pasal 65 tahun 2003 yang mengatur tentang masalah ini.
Pemerintah memperbolehkan adanya sistem seperti ini. tetapi, akan jauh lebih
baik, hemat penulis, agar sistem ini ditelaah ulang, apakah sistem ini tetap
layak dipakai atau kemudian bisa dihilangkan jika memang benar-benar terbukti
mencederai hak-hak para buruh.
Sementara itu, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan sistem alih daya
dibolehkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, namun dengan batas-batas
tertentu.
Muhaimin juga menjelaskan,
Permenakertrans No.13/VII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak merupakan hasil revisi Permenakertrans
No.17/VIII/2005.
Menurutnya, Permenakertrans
No.13/VII/2012 sebagai jalan yang terbaik dan yang paling adil.
Tuntutan yang kedua mereka meminta penghapusan praktik upah murah.
Sudah barang tentu setiap manusia tidak ingin dihargai dengan harga yang murah.
Menurut penulis, masalah ini harus dilihat secara lebih obyektif. Apakah
tuntutan para buruh ini bersinergi dengan apa yang mereka lakukan?. Artinya,
antara pekerjaan yang mereka jalani dengan gaji yang mereka terima itu sudah
layak. Maka harus terealisasi adanya penyesuaian ketat dengan memaksimalkan apa
yang kita sebut dengan upah minimum regional itu.
Dan terakhir menolak wacana
buruh menanggung iuran 2 persen dari total 5 persen upah dalam program jaminan
kesehatan mulai 1 Januari 2014. Praktik alih daya dengan upah rendah yang
sangat mengekploitasi buruh kehilangan asa.
Buruh
memang seakan-akan terpandang sebagai orang yang sebelah mata, banyak orang
mengatakan bahwa menjadi buruh adalah menjadi manusia yang berada di kasta
bawah dalam pengklafikasian kasta. Padahal jika tanpa adanya buruh dan tidak
ada orang yang mau untuk menjadi buruh, maka suatu Negara bisa carut-marut.
Tidak ada buruh, berarti perusahaan tidak akan melakukan produksi yang
maksimal, apalagi melakukan reproduksi. Negara menjadi lemah. Pendapatan Negara
perkapita menjadi minim.
Realitas di negeri ini
mendeskripsikan buruh jauh berbeda dari suatu pandangan yang semestinya
disandang oleh seorang buruh. Ironisnya, buruh tidak dipandang
sebagai pahlawan yang menyandang peras sebagai stabilitator perekonomian Negara.
Ini terbukti dari Undang-undang pemerintah yang semakin memojokkan ruang
lingkup para buruh sehingga mengekang leher mereka.
Setelah tuntutan mereka
terealisasi, akan bisa dibuktikan keseriusan para buruh ini untuk meningkatkan
kembali kinerja mereka kedepan. Mungkin bila tuntutan mereka ini tercapai, akan
ada semacam suasana surga sejuk yang mereka hirup dan nikmati. Surga yang
membawa peningkatan kesejahterahan dan kemakmuran negeri ini. Bukan berarti
jika tuntutan mereka tercapai lalu menjadi malas dan lemas untuk bekerja,
tetapi tetap harus diimbangi dengan peningkatan mutu dan kinerja mereka.
*Penulis aktif di
Institute Studies, Research, And Development for Student
UIN-Maliki Malang
0 comments:
Post a Comment