Tuesday, 17 July 2012

Surga Buruh di Telapak Kaki Pemerintah

Leave a Comment
Oleh : R. Fikri Abdillah*

Kamis (12/7) ribuan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan sweeping dari Bundaran Indonesia di jalan MH Thamrin, lalu dilanjutkan menuju Istana Merdeka dan Kementrian Koordinator Perekonomian di kawasan Monumen Nasional dan Lapangan Banteng.
            Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yaitu pertama, pelarangan tenaga alih daya (outsourcing). Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yaitu outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan pekerjaan, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia bermakna alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya bisa diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
            Kegiatan ini menjadi perhatian para buruh karena dinilai merugikan. Betapa tidak, ketika dalam suatu pekerjaan, buruh yang mengeluarkan keringat dengan derasnya harus menerima upah yang kurang pantas diterima. Bahkan di sebuah perusahaan, besaran gaji yang mereka dapatkan lebih kecil dari perusahaan yang menyediakan jasa para pekerja atau buruh tersebut. Ini berakibat pada penurunan tingkat keseriusan dalam bekerja, sehingga para buruh menjadi malas dalam melakukan suatu pekerjaan.
            Seperti yang tertuang dalam UU ketenagakerjaan No.13 pasal 65 tahun 2003 yang mengatur tentang masalah ini. Pemerintah memperbolehkan adanya sistem seperti ini. tetapi, akan jauh lebih baik, hemat penulis, agar sistem ini ditelaah ulang, apakah sistem ini tetap layak dipakai atau kemudian bisa dihilangkan jika memang benar-benar terbukti mencederai hak-hak para buruh.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan sistem alih daya dibolehkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, namun dengan batas-batas tertentu.
Muhaimin juga menjelaskan, Permenakertrans No.13/VII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak merupakan hasil revisi Permenakertrans No.17/VIII/2005.
Menurutnya, Permenakertrans No.13/VII/2012 sebagai jalan yang terbaik dan yang paling adil.
Tuntutan yang kedua mereka meminta penghapusan praktik upah murah. Sudah barang tentu setiap manusia tidak ingin dihargai dengan harga yang murah. Menurut penulis, masalah ini harus dilihat secara lebih obyektif. Apakah tuntutan para buruh ini bersinergi dengan apa yang mereka lakukan?. Artinya, antara pekerjaan yang mereka jalani dengan gaji yang mereka terima itu sudah layak. Maka harus terealisasi adanya penyesuaian ketat dengan memaksimalkan apa yang kita sebut dengan upah minimum regional itu.
 Dan terakhir menolak wacana buruh menanggung iuran 2 persen dari total 5 persen upah dalam program jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014. Praktik alih daya dengan upah rendah yang sangat mengekploitasi buruh kehilangan asa.
            Buruh memang seakan-akan terpandang sebagai orang yang sebelah mata, banyak orang mengatakan bahwa menjadi buruh adalah menjadi manusia yang berada di kasta bawah dalam pengklafikasian kasta. Padahal jika tanpa adanya buruh dan tidak ada orang yang mau untuk menjadi buruh, maka suatu Negara bisa carut-marut. Tidak ada buruh, berarti perusahaan tidak akan melakukan produksi yang maksimal, apalagi melakukan reproduksi. Negara menjadi lemah. Pendapatan Negara perkapita menjadi minim.
            Realitas di negeri ini mendeskripsikan buruh jauh berbeda dari suatu pandangan yang semestinya disandang oleh seorang buruh. Ironisnya, buruh tidak dipandang sebagai pahlawan yang menyandang peras sebagai stabilitator perekonomian Negara. Ini terbukti dari Undang-undang pemerintah yang semakin memojokkan ruang lingkup para buruh sehingga mengekang leher mereka.
            Setelah tuntutan mereka terealisasi, akan bisa dibuktikan keseriusan para buruh ini untuk meningkatkan kembali kinerja mereka kedepan. Mungkin bila tuntutan mereka ini tercapai, akan ada semacam suasana surga sejuk yang mereka hirup dan nikmati. Surga yang membawa peningkatan kesejahterahan dan kemakmuran negeri ini. Bukan berarti jika tuntutan mereka tercapai lalu menjadi malas dan lemas untuk bekerja, tetapi tetap harus diimbangi dengan peningkatan mutu dan kinerja mereka.


*Penulis aktif di
Institute Studies, Research, And Development for Student
UIN-Maliki Malang
If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 comments:

Post a Comment